DJP Menunjuk Perusahaan WeTransfer B.V dan OffGamers Atas Produk Digital

- 7 September 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi DJP. DJP Menunjuk Perusahaan WeTransfer B.V dan OffGamers Atas Produk Digital.
Ilustrasi DJP. DJP Menunjuk Perusahaan WeTransfer B.V dan OffGamers Atas Produk Digital. /Dok. DJP/DOk. DJP

LINGKAR MADIUN- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  menunjuk perusahaan WeTransfer B.V dan OffGamers karena memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

WeTransfer B.V merupakan layanan transfer file komputer berbasis internet. Sedangkan OffGamers merupakan toko digital yang menjual voucher game online.

Sejak tanggal 1 September 2021, kedua perusahaan ini berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga: Tayangannya Menghadirkan Saipul Jamil Tuai Kritik, Simak Begini Klarifikasi Trans TV  

Baca Juga: Militer Myanmar Bebaskan Biksu Anti-Muslim yang Dipenjara Atas Tuduhan Penghasutan

Baca Juga: Ratusan Fasilitas Kesehatan di Afghanistan Terancam Ditutup, WHO: Akan Ada Peningkatan Penyakit dan Kematian

“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor sebagaimana rilisnya, Senin 6 September 2021.

Direktur Penyuluhan Neil menyampaikan, DJP mengapresiasi kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Sampai dengan 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 sebesar Rp2,5 triliun.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x