LINGKAR MADIUN - Pemerintah berencana mengubah skema PPN yang pembayarannya mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.
Skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan diubah dari tarif tunggal 10 persen menjadi tarif umum 12 persen.
Ini sejalan dengan rencana pemerintah merombak habis Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Draf UU yang diperoleh Kamis, 3 Juni 2021, menegaskan bahwa perubahan aturan itu merupakan bagian dari revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Ahli Feng Shui Bocorkan 5 Cara Atur Dompet Supaya Uang Datang Terus!
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 10 Juni 2021: Ikuti Kata Hati dan Lakukan Sesuatu untuk Menenangkan Pikiranmu
Disebutkan dalam dokumen itu, tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen, dari yang saat ini hanya 10 persen.
Tarif memang dimungkinkan untuk diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Belum diketahui kapan perubahan tarif PPN itu berlaku.