Pelaku UMK Wajib Tau, Kemenag Luncurkan Program dan Aplikasi Sertifikasi Halal Gratis, Simak Begini Syaratnya

- 9 September 2021, 11:51 WIB
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama Rabu (08/09/2021).
Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia diluncurkan kementerian agama Rabu (08/09/2021). /Foto: kemenag.go.id/Humas/

LINGKAR MADIUN – Pemerintah Indonesia merealisasikan dukungan terhadap pengadaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Kementerian Agama (Kemenag) pada 8 September 2021 kemarin meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK.

Program yang dinamai Sehati ini dirilis oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Kembangkan Wisata Halal, Khofifah Ajak Kerjasama Berbagai Pihak

Peluncuran program berlangsung secara hybrid dari Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI, Jakarta.

Acara peluncuran dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan tes Swab Antigen.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki, para staf khusus Menteri Agama, dan perwakilan sejumlah Kementerian ikut hadir dalam peluncuran.

“Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase (angin segar) yang membangkitkan harapan,” ujar Menag.

Baca Juga: Cek Fakta: Raja Salman Marah Minta Jokowi Pecat Menag Yaqut Cholil Terkait Ibadah Haji 2021? Benarkah

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x