Alokasi TKDD Tahun 2022 Sama Dengan Tahun 2021 Sebesar Rp 770,4 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu

- 1 September 2021, 11:35 WIB
Alokasi TKDD Tahun 2022 Sama Dengan Tahun 2021 Sebesar Rp 770,4 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu
Alokasi TKDD Tahun 2022 Sama Dengan Tahun 2021 Sebesar Rp 770,4 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu /Kemenkeu/

LINGKAR MADIUN- Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)  tahun 2022 sama dengan  tahun 2021, yakni sebesar Rp770,4 trliun.

Alokasi tersebut difokuskan untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, serta kualitas pelayanan publik.

“Komponennya termasuk Dana Bagi Hasil yang ada peningkatan karena ada peningkatan harga komoditas maka kami perkirakan akan ada peningkatan Dana Bagi Hasil ke depan”,ungkap Wakil Mentri Keuangan Suahasil Nazara pada Rapat Kerja dengan Komite IV DPD, Senin 30 Agustus 2021.

Terkait Dana Alokasi Umum (DAU), Pemerintah akan menyempurnakan formula dengan melakukan evaluasi terhadap bobot alokasi dasar, bobot variabel kebutuhan fisik, dan bobot variabel fiskal daerah.

Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi  Tes SKD CPNS 2021 Mahkamah Agung, Buruan Cek Disini Linknya!

Baca Juga: Bebaskan Tubuh dari Asam Urat dengan Mengonsumsi Ini, Dijamin Asam Urat Menurun, Tubuh Sehat Selamanya?

“Tahun depan, diperkirakan tidak jauh dari tahun ini, Rp378 triliun dana alokasi umum. Moga-moga nanti dari DAU ini juga menjadi dasar yang baru dari persentase dana otsus”, ujarnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam RAPBN 2022 dialokasikan sebesar Rp60,9 triliun, namun angka tersebut masih dalam pembahasan dengan Badan Anggaran DPR. Sementara, DAK Non Fisik diharapkan dapat mendukung penyerapan tenaga kerja dan investasi.

“Dana alokasi khusus yang non fisik, ini termasuk untuk bantuan operasional sekolah, pelayanan adminduk (administrasi dan kependudukan), juga bantuan operasional kesehatan (BOK). Ini menjadi sangat penting BOK pada saat kita menangani Covid”, jelas Wamenkeu.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x