Menyoal Pinjol Ilegal, Menko Polhukam Mahfud MD: Korban Tak Usah Bayar Hutang, Lapor Polisi Saja Kalau Diteror

- 20 Oktober 2021, 10:50 WIB
Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar
Mahfud MD meminta masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar /Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

LINGKAR MADIUN – Imbas dari terungkapnya penipuan pinjaman online oleh pihak berwajib ternyata juga menjadi sorotan para pejabat.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta korban pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak usah membayar hutangnya.

“Kepada mereka yang sudah terlanjut menjadi korban, jangan membayar,“ kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin.

Dilansir LINGKAR MADIUN dari ANTARA, Menurut Mahfud, apabila korban pinjaman online diteror karena tidak membayar hutangnya, maka korban bisa melaporkannya kepada polisi.

Baca Juga: Segera Tindak Kasus Pinjol, Bareskrim Polri Kantongi 3 Ribu Aplikasi Pinjaman Ilegal

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, lalu diteror, maka Anda harus lapor kepada polisi. Polisi akan memberikan perlindungan,“ kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Oleh karena itu, imbauan yang dilakukan pemerintah yang dihadiri OJK dan BI itu untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal.

Baca Juga: Hati-Hati! Begini Cara Mudah Cek Daftar Pinjol Ilegal 2021

Mahfud menegaskan penindakan hukum pidana dan perdata ini hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x