LINGKAR MADIUN-Belakangan ini penipuan secara online marak terjadi di berbagai kalangan masyarakat.
Salah satunya adalah pinjaman online (pinjol). Mulanya pinjol seringkali menjadi solusi masalah keuangan bagi sebagian orang.
Akses yang mudah dan proses pencairan cepat membuat kebanyakan orang kepincut untuk melakukan pinjaman online.
Selain itu akibat situasi ekonomi yang tidak menentu karena pandemi Covid-19, juga menjadi alasan maraknya pinjaman online.
Namun sayang sekali hal ini banyak disalahgunakan beberapa pihak dengan menawarkan pinjaman online namun ilegal.
Mereka pun melancarkan praktek pinjaman online ilegal dengan berbagai motif.
Selain pinjol, ada banyak praktek penipuan lain yang dilakukan secara online. Di antaranya penipuan melalui pesan yang meminta sejumlah uang, pesan berkedok pemberian hadiah, penipuan jual beli online dan sebagainya.