Perjanjian dagang antara Indonesia dengan negara-negara EAEU diharapkan dapat mendorong laju perdagangan dan investasi diantara keduanya.
“Hari ini kedua pihak membahas struktur dan outline dari kajian. Selanjutnya kami akan menyusun rencana kerja, sehingga dalam tenggat waktu satu tahun kajian ini dapat diselesaikan. Hasil kajian akan menjadi landasan dan pertimbangan ilmiah untuk melihat kelayakan dibentuknya sebuah perjanjian dagang. Kajian ini juga akan memberikan rekomendasi konkret untuk bisa memulihkan kondisi ekonomi masing-masing pihak,” jelas Made.
Baca Juga: Perang Lawan Covid-19, Kemen PPPA Butuh Peran Aktif Ibu Sebagai 'Manager' Kesehatan Keluarga
EAEU adalah persatuan kerja sama ekonomi yang beranggotakan Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kyrgyzstan. Sedangkan EEC adalah badan eksekutif dari EAEU yang bertanggungjawab untuk memastikan fungsi dan pengembangan EAEU.
Rencana kajian kelayakan bersama muncul pada 2016, namun baru pada bulan Juni 2020 Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/ToR) dibahas secara intensif dan dalam tiga bulan dapat diselesaikan dengan disepakati TOR pada 14 September 2020. ToR JFSG berisi tujuan, ruang lingkup, metode serta jangka waktu penyusunan kajian,***