Inilah Harga Mobil LCGC di Indonesia Saat Pajak 0 Persen Berlaku, Berikut Urainnya

- 15 Oktober 2020, 11:39 WIB
DI tengah lesunya penjualan mobil secara umum, Daihatsu masih bisa membukukan raihan positif.*/ASEP BUDIMAN/PR
DI tengah lesunya penjualan mobil secara umum, Daihatsu masih bisa membukukan raihan positif.*/ASEP BUDIMAN/PR /ASEP BUDIMAN/PR /

LINGKAR MADIUN- Usulan pajak baru mobil baru saat ini masih diusahakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kepada Kementerian Keuangan.

Relaksasi ini ditujukan agar industri otomotif dapat selamat petumbuhan ekonominya setelah diserang pandemi Covid-19.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbamtu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan,”Kata Agus Gumiwang.

Hal ini dimungkinkan akan mendapat respon baik pada masyarakat jika relaksasi pajak mobil baru nol persen.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Kembali Kuota Satu Juta, Begini Formasi dan Kentuannya Disini

Baca Juga: Setelah Jawa Barat, Kini Kalimantan Tengah Siap Menerima Vaksin Covid-19 untuk Eksekusi

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Jay Park ENHYPEN Si Anak Sultan

Dampaknya maka harga mobil yang ada di Indonesia bisa turun cukup drastis, karena biaya pembayaran pajak seperti Pajak Perrtambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan hilang.

Sementara, kabar tersebut juga akan menjadi kenyataan jika teralisasi harga mobil bis turun hingga 50 persen terutama bagi mobil yang berjenis Low Cost Green Car (LCGC).

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x