Sah! Pemerintah Putuskan UMP 2021 Tidak Akan Naik, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 28 Oktober 2020, 11:39 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /@kemnaker

Baca Juga: Menteri Ida Fauizah: Penetapan Upah Minimun 2021 Diumumkan Akhir Oktober 2020

Baca Juga: Pengen Ngasih Gombalan Pasangan di Tanggal 28 Oktober? Simak 10 Gombalan Sumpah Pemuda Berikut Ini

Namun walaupun tidak ada kenaikan, Ida menjelaskan bahwa tetap ada perhatian dari pemerintah kepada para pekerja walaupun UMP tidak ada kenaikan yaitu dengan menyiapkan bantalan sosial.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya.

Perlu diketahui pada Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 26 Oktober 2020 lalu terdapat 3 poin penting yang menjadi fokus utama Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu:

Baca Juga: KAI Tembus 9.374 Penumpang, Libur Panjang Oktober 2020 Sudah Mulai?

Baca Juga: Diusulkan Sebagai Caketum PPP, Sandiaga Uno Masih Disayang Gerindra

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimym Tahun 2020.

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggan 31 Oktober 2021.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram Kemnaker jdih.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x