Sudah Cair! BSU Termin II Tahap I Rp1,2 Juta, Segera Cek di kemnaker.go.id dan Lengkapi Pendaftaran

- 10 November 2020, 07:59 WIB
BSU subsidi upah/gaji sudah cair
BSU subsidi upah/gaji sudah cair /

Lingkar Madiun- Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Termin II sebesar Rp1.2 juta sudah cair, hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Senin 9 November 2020 kemarin di laman resmi kemnaker.go.id.

BSU Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I. Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

Baca Juga: Sinopsis John Wick, Keanu Reeves Bintangi Film tentang Dendam Seorang Pembunuh Bayaran

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 10 Oktober 2020: Jagalah Persahabatanmu, Kunci Kesuksesan Menjadi Lebih Baik

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Berikut cara cek BSU Termin II Tahap I. Simak selengkapnya:
1. Login di kemnaker.go.id.
2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
4. Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP
7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
8. Kamu harus mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan kamu di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
9. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika kamu sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun kamu belum menerima subsidi upah.

Baca Juga: Sinopsis John Wick, Keanu Reeves Bintangi Film tentang Dendam Seorang Pembunuh Bayaran

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x