LINGKAR MADIUN- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pekerja/buruh yang belum menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
Sebagaimana dilansir dari Kemnaker.go.id, dalam kejadian dimana kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
Baca Juga: Berikut Katalog Promo JSM Super Hemat Indomaret Periode 21-27 Oktober 2020, Segera Belanja!
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa (20/10).
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
Baca Juga: Siap-Siap Awal November BSU Cair, Penyaluran Telah Mencapai 98,09 Persen
Baca Juga: Ayo Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Via Offline, Cek Info Disini dan Login eform.bri.co.id/bpum