2 Jenis Bahan Bakar Minyak Ini akan Dihapus oleh Pemerintah Tahun Depan, Simak Penjelasannya

- 14 November 2020, 11:08 WIB
Ilustrasi pembelian BBM
Ilustrasi pembelian BBM /dok Pertamina MOR IV Jateng & DIY

 

LINGKAR MADIUN- tahun 2021 nampaknya penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Preimum di Jawa, Madura dan Bali akan dihentikan oleh pemerintah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O pada tanggal 7 April 2017.

Hal tersebut diketahui kala Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah mengatakan, kepastian tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

Baca Juga: Update Transfer Pemain 2021, Cristiano Ronaldo Berpeluang Kembali Ke Manchester United

Baca Juga: Jadwal dan Link UEFA Nations League 2020: Portugal vs Prancis, Belgia vs Inggris, Jerman, Italia

"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat, 12 Novmeber 2020 sebagaimana dikutip dari RRI.

Sayangnya, di tengah upaya itu, data penjualan bensin masih menunjukkan premium dan pertalite yang mempunyai RON di bawah 91 masih diminati masyarakat.

Kualitas BBM ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dibandingkan kualitas rendah sehingga masyarakat yang mau beli BBM kualitas rendah tersebut.

Baca Juga: Update Transfer Pemain 2021, Cristiano Ronaldo Berpeluang Kembali Ke Manchester United

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x