Per 1 Januari, Pemerintah Hentikan Penjualan Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali)

- 14 November 2020, 14:01 WIB
Pemerintah hentikan penjualan BBM jenis Premium pada 2021 mendatang.*
Pemerintah hentikan penjualan BBM jenis Premium pada 2021 mendatang.* /PIXABAY

LINGKAR MADIUN- Pemerintah akan menghentikan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) pada TAHUN 2021.

Penghentian penjualan tersebut diungkapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah.

Dirinya mengatakan bahwa kepastian mengenai penghapusan penjualan premium tersebut didapatkan berdasarkan informasi yang disampaikan seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin malam lalu.

Baca Juga: Diterjang 59 Kali Gempa Guguran, Berikut Kondisi Terkini Gunung Merapi

Baca Juga: 1.650 Keluhan Bansos Diterima KPK Melalui JAGA Bansos, Simak Ulasannya Berikut Ini

"Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat (12/11/2020) dikutip dari lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Selain itu, pada kesempatan itu ia juga mengatakan bahwa Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.

Sayangnya, di tengah upaya tersebut, jika ditilik dari data penjualan bensin masih menunjukkan bahwa BBM jenis premium dan pertalite yang masih diminati masyarakat. 

Baca Juga: Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Direktur RSI Surabaya Meninggal Dunia Karena Covid-19

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x