LINGKAR MADIUN- Badan Pusat Statistika (BPS) merilis upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020. Pada data tersebut diketahui upah buruh tani naik 0.09%.
Namun, angka tersebut masih merupakan upah nominal yang artinya adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik sebesar 0,09 persen dibanding upah buruh tani September 2020, yaitu dari Rp55.719,00 menjadi Rp55.766,00 per hari.
Sedangkan jika dilihat dari upah riil, upah untuk buruh tani ini mengalami penurunan sebesar 0,15 persen.
Upah riil buruh tani merupakan suatu perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.
Seperti yang telah diketahui bersama apabila negara Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki lahan pertanian yang cukup luas.
Banyak masyarakat Indonesia yang masih bekerja sebagai buruh tani. Oleh karena itu, BPS merilis upah buruh tani secara nasional yang secara nominal mengalami kenaikan 0,09%.***