LINGKAR MADIUN- Badan Pusat Statistik (BPS) hari ini, 16 November 2020 merilis laporan mengenai upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2020 naik 0,02 persen dari bulan lalu.
Kenaikan 0,02 tersebut jika dirupiahkan adalah sebesar Rp18 yaitu dari Rp90.753,00 menjadi Rp90.771,00 per hari.
Namun, walaupun secara nominal upah naik namun untuk upah riil mengalami penurunan sebesar 0,05 persen.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang Juga! Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Termin II Tahap 1 Sudah Cair
Baca Juga: Kemnaker Wajibkan Pengusaha Laksanakan Struktur dan Skala Upah (SUSU), Begini Penjelasannya
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Melkiades: Sektor Usaha yang Meningkat atau Stabil Harus Naikan Upah Minimum
Baca Juga: BPS Rilis Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Meningkat 1,84 Persen