Segera Cek, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Cair, Cek Rekeningmu Sekarang Juga

- 17 November 2020, 07:55 WIB
blt bpjs ketenagakerjaan Termin 2 tahap 3 cair
blt bpjs ketenagakerjaan Termin 2 tahap 3 cair /Kemnaker
LINGKAR MADIUN- 16 November 2020, Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang sering dikenal sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua bagi para penerima yang masuk dalam tahap (batch) III.
 
Pada tahap III ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
 
Jika dihitung dari mulai tahap pertama hingga tahap ketiga ini maka secara keseluruhan pada termin kedua, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.
 
Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh.
 
 
 
Kemnaker juga menambahkan bahwa jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini telah mencapai Rp9,65 triliiun. 
 
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen.
 
Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.

Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
 
 
 
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan. Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean. Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin (16/11).

Bantuan pemerintah berupa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini meruipakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena dampak pandemi yang membuat perekonomian Indonesia mengalami penurunan bahkan resesi.
 
Subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada para pekerja formal yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x