LINGKAR MADIUN- Dahulu terdapat sebuah perjanjian penting yang dibuat oleh Presiden pertama Republik Indonesia yaitu Ir.Soekarno dan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy.
Perjanjian tersebut dikenal dengan The Green Hilton Agreemen yang resmi ditanda tangani pada 21 November 1963 di Hotel Hilton Genewa oleh Presiden AS John F Kennedy beberapa hari sebelum Presiden AS John F Kennedy terbunuh dan Presiden Soekarno dengan saksi tokoh negara Swiss William Vouker.
Perjanjian tersebut menyusun MOU antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat tiga tahun sebelumnya.
Baca Juga: Koneksi Internet Rumah Tiba-Tiba Melambat? Begini 6 Cara Agar Wi-Fi Tidak Dicuri
Point penting dalam perjanjian tersebut adalah bahwa pemerintah AS selaku pimpinan pertama mengakui bahwa 50 % keberadaan emas murni batangan milik Indonesia yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas.
Sementara itu,pemerintah Indonesia selaku pihak kedua menerima batangan emas tersebut dalam bentuk biaya sewa penggunaan koloteral dolar yang bersifat sewa sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Edisi 19 Februari 2021: Jika Ingin Sukses, Perbaikilah Pemikiran Anda!
Berikut sepenggal kalimat penting dalam perjanjian The Green Hilton Agreemen:
“Mempertimbangkan pernyataan ini, yang ditulis dan ditanda tangani di November, 21 1963 sementara sertifikat baru itu berlaku pada tahun 1965 semua kepemilikan, maka total volume berikut baru saja diperoleh.”