LINGKAR MADIUN – Pengadilan militer Korea Selatan menjatuhi hukuman 3 tahun kurungan penjara pada Seungri.
Mantan personil Big Bang itu dipenjara atas beberapa tuduhan kriminal, terkait perjudian luar negeri dan mediasi prostitusi.
Dilasir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari ANTARA, pria bernama asli Lee Seung Hyun itu menjadi sorotan pihak kepolisian dan publik karena berhubungan dengan kasus prostitusi di kelab malam Burning Sun.
Baca Juga: Melisa Idol Ungkap Kalau Dirinya Malu Dipanggil Sebagai Crazy Rich
Seungri adalah pemilik kelab Burning Sun yang menggegerkan Korea Selatan atas dugaan kasus prostitusi pada tahun 2019.
Seungri terbukti berkomplot bersama Yoo In Suk dan menjadi perantara prostitusi untuk investor asing dalam beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan.
Salah satu perwakilan pengadilan mengatakan bahwa kejahatan Seungri mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat.
Selain itu, Seungri juga didakwa menyalahgunakan 528 juta won atau sekitar Rp6,5 triliun dari dana kelab dan melakukan perjudian sebanyak 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017.
Seungri juga didakwa menyalahgunakan transaksi valuta asing selama penggunaan dana itu.