LINGKAR MADIUN- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Majelis hakim menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Restoran Subway yang Viral Karena Akan Kembali Hadir di Indonesia
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti dan mencabut hak politik Juliari Batubara.
Mengejutkannya, seorang pengguna aplikasi TikTok dengan nama akun @semut002 yang turut mengunggah sebuah video berisi ramalan mengenai nasib Juliari Batubara semasa menjalani hukuman.
Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Kunyit yang Luar Biasa, Bisa Sembuhkan Penyakit Lambung
Dalam video ramalan yang berdurasi singkat tersebut, tertulis ‘Coba aku Terawang Bpk Juliari’ dan memperlihatkan foto Juliari Batubara yang mengenakan pelindung masker berwarna putih.
Sang pengunggah video yang diduga adalah seorang pria indigo yakni pemilik akun @semut002 pun kemudian mengungkapkan beberapa ramalannya perihal nasib dari Juliari Batubara semasa menjalani hukuman.
Baca Juga: Bunuh Diri Orang Bojonegoro, Sempat Tulis Surat Wasiat, Intinya Hutang Online