LINGKAR MADIUN – Kepada pihak kepolisian, Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel telah mengaku bahwa dirinya mengemudikan mobil pada kecepatan 130 kilometer per jam, padahal kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 100 kilometer per jam.
Selain itu, Tubagus Joddy mengaku bahwa dirinya sempat bermain ponsel saat berkendara, sehingga Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Dilansir LINGKAR MADIUN dari kabar artis di Sonar TV, seorang pakar telematika terkenal Roy Suryo mengungkapkan hasil analisanya mengenai kecelakaan mobil tunggal tersebut.
Pernyataan Roy Suryo ini tidak sesuai dengan keterangan Tubagus Joddy. Kepada polisi saat diperiksa, Joddy mengaku ‘hanya‘ mengemudikan mobil pada kecepatan 130 km/jam
Roy Suryo menuturkan analisa mengejutkan bahwa Joddy mengendari mobil Pajero nahas tersebut dengan kecepatan lebih dari 150 km/jam saat kecelakaan.
Hasil analisa Roy Suryo ini didasarkan dari waktu Instagram Story yang diunggah Tubagus Joddy.
Analisanya begini, Tubagus Joddy sempat mengunggah Instagram Story pada KM 555, yang berjarak 117 km, pada sekitar jam 11.52 WIB.