Maka kita melukai dan menciderai kehormatan jenazah tersebut. bahkan makam Rasululah saja juga berjauhan dengan Aisyah.
Terkecuali alasan syar'i, apabila alasannya hanya sekedar supaya dekat dengan keluarganya maka justru merugikan jenazah.
Perlu diktehui, apabila memang diperbolehkan memindahkan jenazah dengan beberapa syarat.
Yakni yang pertama untuk kemaslahatan jenazah. Misalnya tanah kuburan tersebut berair, banjir dan air tiada berhenti atau berpotensi digali binaang buas.
Kemudian yang kedua adalah tanah yang digunakan bukan tanahnya miliknya sendiri. seperti contohnya tanah sengketa.
Ketiga adalah untuk kemaslahatan umum. Jika umpamanya makam berada di pinggir jalan ternyata mengganggu kemaslahatan sarana dan prasarana maka boleh dipindahkan.
Hal yang paling dibutuhkan oleh orang yang sudah meninggal bukan mengenai pemindahan makam. Tetapi doa ahli waris yang ditinggalkan.
Hingga kini rumor peindahan makam juga sempat di tentang oleh masyarakat. Hal ini dirasa tidak elok mengingat almarhum sudah tenang bersama dengan suami dalam satu liang lahat.***