Turki Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Jimat 'Mata Jahat', Tegaskan Tak Sesuai Hukum Islam

25 Januari 2021, 12:45 WIB
Turki Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Jimat 'Mata Jahat', Tegaskan Tak Sesuai Hukum Islam /Sevgi001461

LINGKAR MADIUN - Dipercaya dapat menolak bencana dan bahaya. Otoritas Agama Turki telah mengeluarkan fatwa haram penggunaan jimat "mata jahat". Jimat yang berbentuk mata berwarna biru dinilai bertentangan dengan mayoritas pemeluk Islam di Turki.

Saat ini popularitas jimat mata jahat sedang tinggi dan banyak digunakan oleh masyarakat untuk menghindarkan diri mereka dari bahaya.

Keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Agama Turki, mengecam penggunaan ornamen, yang dikenal sebagai nazarlik atau nazar boncugu yang merupakan simbol terlarang di Turki.

Baca Juga: Ternyata Wanita Tidak Boleh Dijadikan Hakim! Simak Ulasannya Disini

Baca Juga: 5 Tips Menurunkan Berat Badan, Tidur Nyenyak dan Kurangi Karbohidrat Salah Satunya

"Dalam hukum Islam, mempercayai hal seperti itu adalah haram hukumnya. tidak diperbolehkan memakai jimat untuk mendapatkan keuntungan darinya,” kata pernyataan mereka.

Jimat mata jahat tersebut diyakini sudah ada sejak zaman kuno dan tersebar luas di seluruh wilayah Mediterania dan sebagian Asia.

Dilansir dari Bekasi Pikiran Rakyat Dalam Artikel "Tak Sesuai Hukum Islam, Turki Keluarkan Fatwa Haram terkait Penggunaan Jimat 'Mata Jahat'". Penggunaan jimat tersebut diyakini berasal dari setidaknya 3300 SM dan telah diadopsi secara luas di Turki.

Baca Juga: Manchester United Vs Liverpool: Kalahkan Liverpool 3-2, Mason Greenwood dan Marcus Rashford Sumbang Gol

Baca Juga: Cara Mengetahui Sifat Manusia dari Bentuk Mata menurut Primbon Jawa

Nese Yildiran, profesor sejarah seni di Universitas Bahcesehir Istanbul, mengatakan warna biru manik-manik itu berhubungan dengan dewa langit Turki Seljuk Asia Tengah. "Para Seljuk Agung yang menerima Islam terus menggunakan warna ini dalam dekorasi arsitektural," katanya.

Nese Yildiran menambahkan, penggunaan dua corak warna biru, kobalt dan turquoise dalam seni Islam juga merupakan hasil ekspresi dengan pemahaman Islam, yang memasukkan nama Tuhan dan kaligrafi Arab.

Jimat tersebut biasanya dikenakan pada bayi yang baru lahir karena masyarakat percaya bayi dianggap sangat rentan dengan gangguan jahat. Lebih umum lagi, mereka menghiasi rumah, tempat kerja, mobil ,dan bus kurang lebih dimanapun mereka dapat digantung.

“Banyak orang percaya pada kekuatan mata jahat,” kata Cansu Polat, seorang insinyur konstruksi berusia 35 tahun yang mengenakan jimat mata jahat di lehernya.

“Saya telah mengetahui banyak kasus di mana orang dipuji karena sesuatu, seperti sepasang sepatu baru dan tidak lama setelah mereka tersandung dan lecet. Bagaimanapun, tidak ada salahnya memiliki perlindungan," katanya.

Baca Juga: Ternyata Wanita Tidak Boleh Dijadikan Hakim! Simak Ulasannya Disini

Baca Juga: 5 Tips Menurunkan Berat Badan, Tidur Nyenyak dan Kurangi Karbohidrat Salah Satunya

Banyak masyarakat Turki yang mempertanyakan kebijakan Otoritas Agama Turki untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap jimat tersebut. Mereka menganggap jimat tersebut hanya benda untuk mempercantik dekorasi rumah saja dan tidak memiliki kekuatan.

“Ini hanya digunakan untuk dekorasi saja. Menurut saya masyarakat tidak terlalu percaya pada kekuatan benda ini,” kata Aysegul Aytekin, pemilik toko oleh-oleh di Ibu Kota Turki, Ankara.

Namun, ada juga masyarakat menolak fatwa tersebut karena telah membuktikan bahwa jimat mata jahat mempunyai kekuatan.

Baca Juga: Manchester United Vs Liverpool: Kalahkan Liverpool 3-2, Mason Greenwood dan Marcus Rashford Sumbang Gol

Baca Juga: Cara Mengetahui Sifat Manusia dari Bentuk Mata menurut Primbon Jawa

"Saat Anda memakai jimat mata jahat dan ada seseorang dengan energi buruk melihat Anda, jimat itu menghindari energi buruk dan melindungi Anda," kata Mahmut Sur, yang merupakan seorang pengrajin oleh-oleh.***(Rivan Muhammad, Bekasi Pikiran Rakyat)

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler