Lingkar Madiun – Vatikan pada hari Senin, 21 Desember 2020, menyatakan bahwa vaksin COVID-19 yang menggunakan sel-sel dari janin yang diaborsi secara moral dapat diterima bagi umat Katolik Roma.
Kongregasi Doktrin Iman, yang merupakan kantor pengawas Vatikan untuk ortodoksi doktrinal, mengatakan telah menerima beberapa permintaan untuk ‘bimbingan’ selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Vaksin Sinopharm dan Sinovac Dibanderol Rp433 Ribu di Cina
Baca Juga: Gubernur Jatim: Kehalalan Vaksin Sering Dikhawatirkan
Kantor doktrinal menunjukkan bahwa para uskup, kelompok, dan pakar Katolik telah memberikan pernyataan yang beragam dan beberapa tampak menentang keputusan tersebut.
Pernyataan kantor pengawas tersebut telah dibaca oleh Paus Fransiskus yang memerintahkan agar pernyataan tersebut dipublikasikan.
Padahal, Gereja Katolik mengajarkan bahwa segala bentuk tindakan terkait aborsi adalah sebuah dosa besar.
Pernyataan tersebut dapat diterima secara moral jika dalam proses penelitian dan produksi ketika vaksin yang dibuat secara etis tidak tersedia untuk umum.
Namun, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa penggunaan dari vaksin semacam itu tidak serta merta menunjukkan dukungan moral terhadap penggunaan sel yang berasal dari janin yang diaborsi.