Arab Saudi Cabut Aturan Karantina bagi WNA yang Telah Dapatkan Vaksin COVID-19

- 18 Mei 2021, 06:51 WIB
ilustrasi bandara.
ilustrasi bandara. /Pexels/Skitterphoto

LINGKAR MADIUN – Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke negara tersebut tidak perlu lagi melaksanakan karantina jika telah divaksinasi COVID-19.

Pengumuman ini dirilis pada hari Minggu, 16 Mei 2021 waktu setempat dan berlaku untuk WNA yang melakukan perjalanan melalui udara.

Baca Juga: Arab Saudi Siapkan Jalur Khusus Lansia dan Kaum Disabilitas di Sekitar Ka'bah

Baca Juga: Uni Emirat Arab Sebut Vaksin Sinopharm Cina 86 Persen Efektif

Namun, WNA dari 20 negara lain, termasuk Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Prancis, dan Uni Emirat Arab, tetap dilarang memasuki Arab Saudi untuk mencegah penyebaran virus corona.

Perwakilan badan penerbangan sipil Arab Saudi (GACA) mengatakan bahwa mulai 20 Mei 2021, WNA yang memenuhi syarat untuk masuk ke negara tersebut melalui udara tidak lagi harus melakukan karantina selama tujuh hari.

Selain itu, WNA tersebut juga harus telah divaksinasi secara lengkap dengan menunjukkan kartu vaksinasi resmi pada saat kedatangan atau memberikan bukti pernah terinfeksi COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: 2 Anak Harimau Putih di Pakistan Mati, Diduga Tertular COVID-19, Simak Faktanya

Saat ini, semua pelancong yang datang ke Arab Saudi perlu dikarantina selama tujuh hingga empat belas hari, berdasarkan negara asal mereka, dengan memberikan hasil tes PCR negatif.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x