Arab Saudi Cabut Aturan Karantina bagi WNA yang Telah Dapatkan Vaksin COVID-19

- 18 Mei 2021, 06:51 WIB
ilustrasi bandara.
ilustrasi bandara. /Pexels/Skitterphoto

Di bawah aturan baru tersebut, siapa pun yang berusia di atas delapan tahun dan belum divaksinasi, perlu menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 72 jam sebelum terbang ke Arab Saudi mulai 20 Mei 2021.

Kemudian, mereka harus harus dikarantina dengan biaya pribadi saat tiba dan memberikan hasil tes PCR negatif pada hari keenam sejak hari kedatangan mereka di negra tersebut.

Baca Juga: Pakistan Berhasil Uji Rudal Jarak Menengah, Kurangi Potensi Serangan India

Mereka pun wajib memberikan polis asuransi kesehatan yang valid untuk menutupi potensi risiko COVID-19.

Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa warga negara Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung atau tidak langsung tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

13 negara tersebut antara lain Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarusia, dan India.

Baca Juga: Malaysia Batal Gunakan Vaksin AstraZeneca dalam Program Vaksinasi COVID-19 Nasional

Sebelumnya, Arab Saudi telah menangguhkan izin masuk WNA dari 20 negara lain pada bulan Februari 2021 lalu, kecuali diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis dan keluarga, untuk membantu memutus rantai penyebaran virus corona.***

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah