Arab Saudi Cabut Aturan Karantina bagi WNA yang Telah Dapatkan Vaksin COVID-19

- 18 Mei 2021, 06:51 WIB
ilustrasi bandara.
ilustrasi bandara. /Pexels/Skitterphoto

LINGKAR MADIUN – Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini telah mengumumkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke negara tersebut tidak perlu lagi melaksanakan karantina jika telah divaksinasi COVID-19.

Pengumuman ini dirilis pada hari Minggu, 16 Mei 2021 waktu setempat dan berlaku untuk WNA yang melakukan perjalanan melalui udara.

Baca Juga: Arab Saudi Siapkan Jalur Khusus Lansia dan Kaum Disabilitas di Sekitar Ka'bah

Baca Juga: Uni Emirat Arab Sebut Vaksin Sinopharm Cina 86 Persen Efektif

Namun, WNA dari 20 negara lain, termasuk Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Prancis, dan Uni Emirat Arab, tetap dilarang memasuki Arab Saudi untuk mencegah penyebaran virus corona.

Perwakilan badan penerbangan sipil Arab Saudi (GACA) mengatakan bahwa mulai 20 Mei 2021, WNA yang memenuhi syarat untuk masuk ke negara tersebut melalui udara tidak lagi harus melakukan karantina selama tujuh hari.

Selain itu, WNA tersebut juga harus telah divaksinasi secara lengkap dengan menunjukkan kartu vaksinasi resmi pada saat kedatangan atau memberikan bukti pernah terinfeksi COVID-19 dan telah dinyatakan sembuh.

Baca Juga: 2 Anak Harimau Putih di Pakistan Mati, Diduga Tertular COVID-19, Simak Faktanya

Saat ini, semua pelancong yang datang ke Arab Saudi perlu dikarantina selama tujuh hingga empat belas hari, berdasarkan negara asal mereka, dengan memberikan hasil tes PCR negatif.

Di bawah aturan baru tersebut, siapa pun yang berusia di atas delapan tahun dan belum divaksinasi, perlu menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 72 jam sebelum terbang ke Arab Saudi mulai 20 Mei 2021.

Kemudian, mereka harus harus dikarantina dengan biaya pribadi saat tiba dan memberikan hasil tes PCR negatif pada hari keenam sejak hari kedatangan mereka di negra tersebut.

Baca Juga: Pakistan Berhasil Uji Rudal Jarak Menengah, Kurangi Potensi Serangan India

Mereka pun wajib memberikan polis asuransi kesehatan yang valid untuk menutupi potensi risiko COVID-19.

Secara terpisah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa warga negara Saudi masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung atau tidak langsung tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

13 negara tersebut antara lain Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarusia, dan India.

Baca Juga: Malaysia Batal Gunakan Vaksin AstraZeneca dalam Program Vaksinasi COVID-19 Nasional

Sebelumnya, Arab Saudi telah menangguhkan izin masuk WNA dari 20 negara lain pada bulan Februari 2021 lalu, kecuali diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis dan keluarga, untuk membantu memutus rantai penyebaran virus corona.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah