“Mereka sangat membahayakan tatanan sosial dan keamanan masyarakat. Pelanggaran ini juga merusak hak dan kebebasan dasar warga negara, menyebabkan perusakan properti, mengingkari aturan hukum, dan melegitimasi hukuman kolektif dengan mengambil alih hukum ke tangan sendiri.”
ICHR meminta PA untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi kehidupan dan properti warga Palestina.
Lebih lanjut menyerukan untuk menegakkan supremasi hukum dengan cara yang adil dan merata, untuk mencegah proliferasi senjata dan untuk menyita semua senjata api ilegal.***