LINGKAR MADIUN- Ma Cheng, pimpinan geng penguasa tambang di Provinsi Qinghai, China dijatuhi hukuman mati setelah terlibat dalam kasus pembunuhan dan kasus kriminal lainnya yang tak terhitung jumlahnya. Sementara, 37 anggota geng lainnya dihukum penjara selama dua hingga 23 tahun.
Ma Cheng (pimpinan geng), dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya dikubur di pinggir jalan nasioanl menuju Gunung Riyue, Qinghai, sekitar 18 tahun yang lalu.
Hak politik dari Ma Cheng pun turut dicabut seumur hidup dan semua harta kekayaan yang diperoleh lebih dari 10 kasus kriminal seperti memimpin mafia, pembunuhan berencana, dan mengoperasikan kasino turut disita.
Baca Juga: Inilah 37 Daftar Produk Prancis yang Beredar di Masyarakat, Simak Ulasan Berikut Ini
Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh
Geng tersebut menggunakan kekerasan dan ancaman untuk menguasai areal tambang emas, mengoperasikan mobil komersial secara ilegal, dan menjalankan rumah potong hewan di Distrik Xining dan Kabupaten Qumarleb, Qinghai.
Perbuatan geng tersebut telah meresahkan masyarakat dan menganggu perekonomian sosial.
Baca Juga: Inilah 37 Daftar Produk Prancis yang Beredar di Masyarakat, Simak Ulasan Berikut Ini