Ma Cheng Pimpinan Geng Penguasa Tambang di China dihukum Mati

- 3 November 2020, 10:53 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Prestasi diri.blogspot

Lingkar Madiun- Kabar mengejutkan datang dari China, Pentolan geng yang menguasai kawasan pertambangan di Provinsi Qinghai, China divonis hukuman mati, sedangkan 38 anggotanya divonis penjara dua tahun hingga seumur hidup.

Ma Cheng (pimpinan geng), dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan seorang pria yang jasadnya dikubur di pinggir jalan nasioanl menuju Gunung Riyue, Qinghai, sekitar 18 tahun yang lalu. Selain itu, Ma Cheng juga melakukan tindak kriminal lainnya.

Sedangkan, Zhang Chenghu, pimpinan geng lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hak politik dari keduanya pun turut dicabut seumur hidup dan semua harta kekayaan yang diperoleh lebih dari 10 kasus kriminal seperti memimpin mafia, pembunuhan berencana, dan mengoperasikan kasino turut disita.

Baca Juga: Donald Trump, Calon Presiden Belum Keluarkan Dana Kampanye Namun Terlilit Hutang, Simak Penjelasanya

Baca Juga: Apple Umumkan Acara Khusus 10 November dengan Slogan One More Thing, Akan Hadir Mac Baru?

Sementara, 37 anggota geng lainnya dihukum penjara selama dua hingga 23 tahun. Geng tersebut menggunakan kekerasan dan ancaman untuk menguasai areal tambang emas, mengoperasikan mobil komersial secara ilegal, dan menjalankan rumah potong hewan di Distrik Xining dan Kabupaten Qumarleb, Qinghai.

Perbuatan geng tersebut telah meresahkan masyarakat dan menganggu perekonomian sosial. Pada April 2002, Ma Cheng dan lima anggotanya menculik Ma shengzhen hingga tewas. Jasadnya dikubur di bawah tanggul jalan raya nasioanl Km 109 Qinghai.

Pada Agustus 2018, pihak kepolisian Qinghai membentuk satuan kerja khusus untuk mengatasi geng tersebut dengan melibatkan beberapa pejabat dari berbagai instansi.

Pada 2019, polisi mendapat petunjuk atas kematian Ma Shengzhen. Selama tiga bulan tim kepolisian telah menyusuri jalan pegunungan sepanjang 40 km sebanyak 100 kali untuk mencari jasad Ma Shengzhen.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x