Diduga Pusat Komando Trump, Gedung Putih Membantah Adanya Pelanggaran Hukum Federal

- 6 November 2020, 12:43 WIB
gedung putih/pexels
gedung putih/pexels /

LINGKAR MADIUN - Diguga digunakan sebagai pusat komando Hasil Pemilu Trump, Gedung Putih diselidiki oleh Kantor Penasihat Khusus AS atas tuduhan bahwa adanya pelanggaran hukum federal, menurut Perwakilan Demokrat Bill Pascrell pada hari Kamis (5/11/2020).

Pascrell mengatakan pengawas federal menanggapi seruan penyelidikan pada hari Kamis. Ia mengatakan bahwa unit khusus "telah membuka penyelidikan atas tuduhan ini untuk menentukan apakah Hatch Act telah dilanggar."

Presiden Donald Trump memantau hasil pemilihan di ruang tamu di kediaman Gedung Putih pada hari Selasa (3/11/2020), kemudian berbicara kepada sekitar 200 pendukung yang berkumpul di Ruang Timur.

Baca Juga: Habib Rizieq Terancam Dipenjara Jika Pulang ke Indonesia, FPI: Yang Mengkriminalisasi Itu Penjahat!

Pascrell telah meminta penasihat Henry Kerner untuk menyelidiki laporan yang menunjukkan bahwa Trump menggunakan ruang di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower sebagai "ruang perang" kampanye.

Anggota parlemen New Jersey mengatakan Trump juga diperkirakan akan diberi pengarahan di kediaman Gedung Putih dan Oval Office oleh pejabat kampanye, yang membuat pejabat cabang eksekutif berisiko melanggar hukum federal, seperti dikutip Lingkar Madiun dari Reuters, Jumat (6/11/2020).

The Hatch Act of 1939 membatasi aktivitas politik karyawan federal, kecuali presiden dan wakil presiden. Gedung Putih membantah adanya pelanggaran hukum federal. 

Baca Juga: Bagaikan Dua Sisi Mata Koin, Barcelona Impresif di Liga Champions, Tapi Tampil Loyo di La Liga

"Baik aktivitas resmi pejabat Administrasi, maupun aktivitas politik apa pun yang dilakukan oleh anggota Administrasi, dilakukan sesuai dengan Hatch Act," kata juru bicara Judd Deere. Belum ada komentar dari Kantor Penasihat Khusus yang menanggapi hal tersebut.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x