TikToker Viens Boys Diperiksa Polres Madiun Kota, Diduga Langgar PPKM

26 Januari 2021, 15:46 WIB
Aplikasi TikTok. /Pixabay

LINGKAR MADIUN –Viens Boys, seorang pengguna platform media sosial TikTok asal Solo, diperiksa Kepolisian Resor Madiun Kota, Provinsi Jawa Timur, dengan dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

TikToker, sebutan untuk pengguna platform media sosial TikTok, ini diketahui melanggar aturan PPKM di Kafe I-Club yang masih menjadi wilayah hukum Kepolisian Resor Madiun Kota.

Baca Juga: Tiktok Gelar Workshop Pendidikan dengan Ikatan Guru Indonesia

Baca Juga: Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Pengadilan Inggris, Penjara Seumur Hidup Dianggap Terlalu Ringan
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengungkapkan kabar tersebut pada hari Senin, 25 Januari 2021, malam.

AKBP Dewa menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah memanggil sejumlah pihak terkait pelanggaran tersebut, termasuk personel dan manajemen Viens Boys, manajemen Kafe I-Club, dan para saksi.

"Sejak kemarin sore hingga hari ini masih terus kami lakukan pemeriksaan dan interogasi. Kami dalami juga apakah di dalamnya ada unsur pidana," tutur AKBP Dewa.

Baca Juga: WeChat Blokir PM Australia Buntut Perselisihan Gambar Rekayasa

Baca Juga: Joe Biden Pastikan Jepang, Korsel, dan Australia Menjadi Sekutu AS

Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian mendapatkan fakta bahwa kunjungan Viens Boys ke Kota Madiun merupakan ide dari salah satu staf di manajemen mereka.

Tujuan mereka adalah untuk melakukan review makanan atau roadshow test food di sejumlah tempat, termasuk Kafe I-Club Kota Madiun. Kemudian, review makanan tersebut diunggah di akun media sosial Viens Boys.

"Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut bagaimana para penggemarnya bisa berkumpul. Jika ada ajakan, berarti ada unsur pidana di dalamnya," ujar AKBP Dewa.

Baca Juga: Sahar Tabar, Selebram Iran Peniru Angelina Jolie, Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Lelucon Korupsi

Baca Juga: WeChat Blokir PM Australia Buntut Perselisihan Gambar Rekayasa

Baca Juga: Joe Biden Pastikan Jepang, Korsel, dan Australia Menjadi Sekutu AS

Bukan itu saja, pihak kepolisian pun mengamankan beberapa barang bukti, termasuk CCTV beserta isi rekamannya, keterangan dari manajemen Kafe I-Club, petugas keamanan, dan pengunjung yang berada di tempat kejadian.

Karena pelanggaran tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: WeChat Blokir PM Australia Buntut Perselisihan Gambar Rekayasa

Baca Juga: Joe Biden Pastikan Jepang, Korsel, dan Australia Menjadi Sekutu AS

"Namun demikian, saat ini kami masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Untuk penetapan tersangka diperlukan gelar perkara lebih lanjut," ucap AKBP Dewa.

Sebelumnya, TikToker asal Solo bernama Viens Boys menggelar acara jumpa penggemar di Kafe I-Club Kota Madiun pada hari Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: WeChat Blokir PM Australia Buntut Perselisihan Gambar Rekayasa

Baca Juga: Joe Biden Pastikan Jepang, Korsel, dan Australia Menjadi Sekutu AS

Acara tersebut pun mendapatkan protes karena acara tersebut memicu kerumunan, sehingga dinilai melanggar aturan PPKM di masa pandemi COVID-19.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur

Tags

Terkini

Terpopuler