LingkarMadiun.com - Satuan Lalu Lintas Polres Madiun (Satlantas Polres Madiun) resmi mengumumkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali Tilang Manual di Madiun.
Kebijakan tersebut berdasarkan ST KAPOLDA JATIM ST/599/V/HUK.12.12/2023 pada tanggal 2 Mei 2023.
Pihak Satlantas Polres Madiun menjelaskan bahwa tilang manual akan berlaku lagi di Kabupaten Madiun dan Kota Madiun terkait pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan fatalitas tinggi.
Baca Juga: Profil Biodata Inara Rusli yang Kini Putuskan Buka Cadar Demi Menghidupi Anak-anaknya
“Berdasarkan TR dari Kapolda Jatim, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi,” tulisnya sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com dari Instagram @satlantasmadiunkota pada 19 Mei 2023.
Sementara itu terkait pelanggaran apa saja yang akan dipantau dan ditindak dari Tilang Manual antara lain ada 12 pelanggaran pemotor yaitu:
1. Tidak memakai helm SNI
2. Berkendara dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
4. Memakai ponsel saat berkendara
5. Melampaui batas kecepatan
6. Kendaraan motor yang tidak sesuai spek teknis (Spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu sein)
Baca Juga: Bayern Leverkusen Tertarik Datangkan Granit Xhaka, Ini Alasannya
7. Kendaraan motor yang tidak sesuai peruntukan
8. Kendaraan tanpa plat/plat nopol palsu
9. Kendaraan over-load dan over-dimension
10. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
11. Menerobos lampu merah
12. Melawan arus
Satlantas Polres Madiun menghimbau jika ditemukan pelanggaran lalu lintas tersebut, petugas kepolisian dapat melakukan penindakan dengan prioritas teguran lisan atau surat tilang.
Nah, demikianlah LingkarMadiun.com bagikan deretan pelanggaran pemotor yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan fatalitas tinggi, semoga bermanfaat.***