LINGKAR MADIUN - Mulai Selasa, 23 Maret 2021 lalu sebanyak 12 Polda telah memberlakukan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Dalam sistem ini, polisi tidak lagi menghentikan pengendara mobil atau motor yang melanggar. Sebab sudah terpantau melalui CCTV ETLE.
Lantas bagaimana cara kita mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak ?
Baca Juga: Ingin Mudik Lebaran? Ini Sederet Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sesuai Ketentuan Pemerintah
Berdasarkan rilis Polri, cara mengecek ETLE :
1. Klik situs ini https://etle-pmj.info/id
2. Pilih Cek Data
3. Kemudian masukkan data di STNK seperti: plat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. (Masukkan data STNK harus menggunakan huruf kapital/besar)
4. Setelah data dimasukkan dengan benar, tekan “Cek data.”