Kasatpol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono mengatakan pemberlakuan pembatasan pedagang luar kota juga berlaku untuk kawasan Bunderan Taman.
Dalam hal ini, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan kepada pedagang di Bundaran Taman. Apabila masih ada pedagang dari luar kota akan diminta pulang atau meninggalkan lokasi jual-beli.
Baca Juga: Daftar Film Hollywood Rilis 2021, Ada Minion dan Godzilla, Simak Jadwalnya di Sini
Peraturan tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan untuk mengontrol para pedagang diluar Kota Madiun agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena menghindari adanya klaster baru penyebaran covid 19 di Pasar Minggu Bunderan Taman.
Satpol PP akan terus melakukan sweeping kepada pedagang nakal yang tidak berdomisili di Kota Madiun sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Madiun.
‘’Perintah dari bapak wali kota, untuk aktivitas di kawasan Bundaran Taman juga dibatasi. Pedagang dari luar kota akan kita sweeping dan harus pergi, terpaksa dilakukan untuk menghindari penularan dari klaster pasar tradisional. Selain itu, petugas juga akan melakukan rapid massal di pasar tradisional lain mulai besok’’ Tutur Sunardi Nurcahyono***