Meski Berstatus Zona Merah Bupati Madiun Akan Perlonggar PPKM Jilid 2, Berikut Bedanya!

- 27 Januari 2021, 15:53 WIB
ilustrasi virus Covid-19
ilustrasi virus Covid-19 /Pixabay

Lingkar Madiun- Setelah sebelumnya, kabupaten Madiun dikabarkan menjadi salah satu kapubaten yang berpindah dari zona oranye ke zona merah dari 52 kabupaten/kota.

Kini kabupaten Madiun mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 setelah sebelumnya melaksanakan PPKM jilid pertama pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 lalu.

Namun, ada yang berbeda dari PPKM jilid kedua ini dibandingkan dengan PPKM jilid pertama, dimana Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro atau yang akrab disapa dengan Kaji Mbing akan sedikit melakukan pelonggaran di PPKM jilid kedua.

Baca Juga: 6 Tanda Zodiak Belahan Jiwa Aquarius Menurut Astrologi. Cek Dibawah Ini

Baca Juga: Tersingkirnya Real Madrid dan Atletico Madrid, Barcelona Berpeluang Besar Raih Gelar Copa Del Rey Selengkapnya

PPKM jilid kedua di Kabupaten Madiun telah dimulai sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dengan diterapkannya PPKM jilid kedua ini diharapkan dapat mengurangi penularan virus Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Lantas, apa perbedaan PPKM jilid pertama dengan PPKM jilid kedua yang diterapkan di Kabupaten Madiun?

Jika pada PPKM jilid pertama, perkantoran yang menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50 % dan Work From Office (WFO) sebanyak 50 %, sedangkan di PPKM jilid kedua perkantoran yang menerapkan WFH sebanyak 75 % dan WFO sebanyak 25 %.

Setelah jadwal tutup toko perbelanjaan/modern dijadwalkan tutup pukul 19.00 WIB pada PPKM jilid pertama, kali ini di PPKM jilid kedua jadwa penutupan toko perbelanjaan/modern menjadi pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Covid.madiunkab.go.id Instagram @madiunpedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x