Meski Berstatus Zona Merah Bupati Madiun Akan Perlonggar PPKM Jilid 2, Berikut Bedanya!

- 27 Januari 2021, 15:53 WIB
ilustrasi virus Covid-19
ilustrasi virus Covid-19 /Pixabay

Selanjutnya setelah jadwal buka restoran, angkringan, dan PKL sampai pukul 19.00 WIB pada PPKM jilid pertama, kali ini pada PPKM jilid kedua bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu untuk pelaksanaan sekolah online, tempat ibadah PPKM jilid kedua masih sama seperti di PPKM jilid pertama hanya ditampung sebanyak 50 % dari kapasitas.

Seperti yang diketahui sebelumnya, perkembangan peta zona risiko penularan virus Covid-19 dirasa masih cukup mengkhawatirkan.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, menilai dari hasil peta (zonasi), hampir seluruh daerah di Indonesia memiliki risiko penularan virus Covid-19 yang sangat tinggi.

Hingga kini kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Madiun berjumlah 837 dengan rincian 95 pasien menjalani perawatan, 71 orang menjalani isolasi mandiri, 600 orang selesai menjalani isolasi atau sembuh, dan 71 orang terkonfirmasi meninggal dunia.

Selain Kabupaten Madiun, daerah lain di Jawa Timur yang turut berstatus zona merah diantaranya adalah Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan juga Ngawi.

Prof. Wiku Adisasmito memohon agar keadaan tersebut dapat dijadikan refleksi penanganan penyebaran virus Covid-19.

Wiku juga menambahkan, jika perkembangan menunjukkan ke arah yang tidak diharapkan, maka artinya diperlukan perbaikan strategi, cara, dan upaya dalam penanganan agar berhasil.

“Jangan berpuas diri pada upaya penanganan yang belum maksimal”, pesan Wiku.

Maka, sebaiknya masyarakat dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 dengan cara tetap berada di rumah saja, tidak bepergian jika tidak memiliki kepentingan mendesak.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Covid.madiunkab.go.id Instagram @madiunpedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x