Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk mall karena akan tetap tutup pada jam 21.00 WIB.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang Baru Dibuka, Inilah Sasaran yang Berhak Menerima Program Ini
Maidi juga memberikan kelonggaran pada aturan hajatan dimana acara pernikahan yang boleh digelar pada PPKM mikro periode ini.
Tetapi tamu undangan dibatasi hanya 30 orang per shift dan dalam acara tersebut hanya diperbolehkan tiga shift saja.
“Lampu juga akan kita padamkan pukul 22.00 asal masyarakat patuh. Kalau kemudian kita temukan pelanggaran, ya akan kembali kita matikan pukul 21.00,” ucap Wali Kota.
Banyak sekali masukan, pertanyaan, dan saran yang mencuri perhatian Wali Kota Madiun.
Salah satu pertanyaan yang menarik perhatian adalah tentang Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun.
Wali Kota Madiun akan melakukan kajian-kajian terkait mengenai THM bersama pihak-pihak yang terkait.
Hal tersebut dikarenakan kegiatan yang ada di THM cukup sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.