Berikan Kemudahan Bayar Pajak, Pemkot Madiun Sediakan Ragam Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak

- 6 Maret 2021, 19:06 WIB
Wali Kota Madiun, Maidi ajak masyarakat untuk bayar pajak.
Wali Kota Madiun, Maidi ajak masyarakat untuk bayar pajak. /Pemerintah Kota Madiun

LINGKAR MADIUN– Pajak merupakan sumber pemasukan utama bagi negara dan tanpa pajak pembangunan bisa lumpuh karena tidak ada pemasukan.

Oleh karena itu, Wali Kota Madiun, Maidi mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera melapor dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut diutarakan Wali Kota karena Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sudah memberikan beberapa kemudahan tentang perpajakan.

Baca Juga: Bantu Warga Kurang Mampu, Walikota Madiun Resmikan Rumah Sunat Kaji Bani

“Pajak itu merupakan kewajiban. Jangan ditunda. Kepada wajib pajak ya cepat saja segera dipenuhi kewajibannya,” ujar Wali Kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota maidi saat mengikuti Pekan Panutan 2021 Penyampaian SPT Tahunan di GCIO Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun.

Baca Juga: Jambu Kristal Putih Dapat Tangkal Covid-19 ? Kemenkominfo: Itu Tidak Benar

Beberapa kemudahan yang diberikan oleh KPP Pratama Madiun salah satunya dapat melakukan pelaporan secara online.

“Warga negara yang baik adalah warga negara yang taat pajak. Yang punya kewajiban segera saja dipenuhi,” tutur Wali Kota.

Kepala Kantor KPP Pratama Madiun, Sansoto Dwi Prasetyo mengingatkan kembali bahwa masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui website, aplikasi android, hingga melalui WhatsApp.

Baca Juga: Inilah Sosok Wali Allah yang Dibawakan Emas Oleh Ikan Meski Suka Minum Khamr! Simak Kisah Menariknya

Santoso memastikan pihaknya telah menyiapkan beberapa layanan untuk mempermudah pelaporan pajak, antara lain Jala Dara, Layangan Kahyangan melalui zoom meeting, kelas pajak online, aplikasi E-Rama, dan layanan dan informasi melalui WhatsApp.

“Harapan kami semoga bisa semakin memudahkan masyarakat dalam kepengurusan pajaknya,” ujar Santoso.

Santoso berharap masyarakat segera memenuhi kewajibannya, setidaknya dengan melakukan pelaporan SPT tahunan.

Pelaporan SPT tahunan untuk perseorangan paling lambat tanggal 31 Maret dan untuk perusahaan pada akhir April nanti.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Pemerintah Kota Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah