LINGKAR MADIUN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan dan penghitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher dan Ketentuan baru ini berlaku sejak 1 Februari 2021.
Banyak orang beranggapan bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang baru, oleh karena itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Instagram pribadinya @ smindrawati pada postingannya tanggal 30 Januari 2021 ia memberikan beberapa keterangan sebagai berikut:
Baca Juga: Postingan Ini Isyaratkan Celine Evangelista Menyerah dalam Rumah Tangganya dengan Stefan, Benarkah?
Baca Juga: Mengenal Penyebab dan Gejala dari Penyakit Asma, Anda Wajib Tau, Simak Ulasannya Disini!
1. ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
2. Selam ini, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher.
3. ketentuan tersebut brtujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher, dan untuk memberikan kepastian hukum.
Penyederhanaannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Inilah 4 Penyebab Umum Penambahan Berat Badan Selama Lockdown, Salah Satu Penyebabnya Stres