Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Madiun Siapkan Aturan Bagi Pekerja Migran yang Pulang ke Madiun

- 27 April 2021, 21:14 WIB
Rapat koordinasi tentang PMI yang pulang dilakukan oleh Pemerintah Kota Maidun.
Rapat koordinasi tentang PMI yang pulang dilakukan oleh Pemerintah Kota Maidun. /Instagram @pemkotmadiun_

Lingkar Madiun –  Pemerintah Kota Madiun tengah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi lonjakan kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke Madiun.

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan bahwa kedatangan PMI tidak boleh ditolak dan membuat mereka tidak bisa pulang.

Maidi menuturkan, ada beberapa alasan kepulangan mereka yang harus dapat kita terima, di samping ingin bertemu keluarga. Misalnya saja kontrak kerja di negara lain yang sudah habis masanya sehingga mereka harus cepat meninggalkan negara tersebut. 

Baca Juga: Siapkan 3 Lokasi Penyekatan, Polres Madiun Terjunkan 200 Personel Gabungan Batasi Perjalanan Luar Daerah

Untuk itulah,  perlu disiapkan aturan untuk menerima kedatangan para pekerja migran, walaupun pada data Kota Madiun hanya ada sedikit warga yang bekerja menjadi PMI.

"Prinsipnya tetap kita terima tetapi tentu dengan tata cara tersendiri. Tidak bisa langsung kita pulangkan ke rumah masing-masing,” tuturnya.

Adapun saat ini menurut Maidi sudah ada satu orang yang di karantina di Asrama Haji Madiun. 

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mencegah Dehidrasi saat Berpuasa di Bulan Ramadan

"Dari Kota Madiun juga ada satu orang dan saat ini kita karantina di Asrama Haji. Yang bersangkutan ini harus menjalani isolasi dan sejumlah pemeriksaan sebelum akhirnya kembali kepada keluarga,” ujar Walikota.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x