LINGKAR MADIUN– Lebaran selalu identik dengan yang namanya mudik atau pulang kampung. Kebiasaan ini sudah menjadi tradisi yang melekat bagi warga Indonesia.
Namun sayangnya, memasuki masa pandemi covid-19 seperti ini mudik saat lebaran tidak lagi mudah untuk dilakukan, sejak Pemerintah Pusat menginstruksikan larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Aturan ini rupanya tidak hanya berlaku bagi warga Indonesia yang tinggal di tanah air. Melainkan juga bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
Hal ini disusul dengan adanya pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang mengimbau bagi ekerja migran Indonesia (PMI) yang sedang bekerja di luar negeri untuk menunda mudik pada tahun ini.
Baca Juga: Tetapkan Sebagai DPO, Polri Buru Jozeph Paul Zhang Pria Pengaku Nabi ke-26 hingga ke Luar Negeri
Ida mengatakan bahwa meski saat ini pemerintah sedang berupaya untuk mengatasi Covid-19 melalui program vaksinasi, tetapi kondisinya masih belum kondusif.
Ida sangat khawatir apabila para migran Indonesia memaksa untuk mudik bisa berpotensi tertular saat sedang berada dalam perjalanan.
Penundaan mudik ini dilakukan agar keluarga yang ada di kampung halaman tidak tertular oleh Covid-19.
Tidak hanya itu, ditakutkan apabila setelah pulang kampung dan ingin kembali bekerja, negara tujuan tidak memperbolehkan PMI untuk kembali.