Bentrok PSHT dan PSHW di Kampung Silat Madiun, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

- 24 September 2020, 11:42 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria didampingi perwakilan Forkopimda Kota Madiun dan pengurus Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) Tunas Muda dan PSHT saat menggelar rilis kasus perusakan di Mapolres Madiun Kota, Selasa 22 September 2020.
Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria didampingi perwakilan Forkopimda Kota Madiun dan pengurus Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) Tunas Muda dan PSHT saat menggelar rilis kasus perusakan di Mapolres Madiun Kota, Selasa 22 September 2020. /Antara

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sempat beredar video bentrok antar perguruan silat. Video berdurasi sekitar 5 menit itu sempat viral di media sosial. Video tersebut diunggah pertama kali di Facebook atas akun bernama Ki Narto Sapdo.

Video tersebut diunggah pada Minggu, 20 September 2020. Dengan caption MADIUN MEMANAS!! PSHT VS PSHW.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tuding Dicopot karena Film G30S PKI, Istana Menjawab: Nggak Benar Itu

Dalam video berdurasi 5 menit itu, menggambarkan betapa mencekamnya suasana malam itu. Para pendekar konvoi di sepanjang Jalan Trunojoyo. Membikin ruas Jalan Trunojoyo nyaris macet.

Kendaraan seperti mobil dan sepeda motor dari arah berlawanan terpaksa berhenti. Terdengar suara yang begitu bising dari knalpot milik para pendekar.

Sementara dari video itu terdengar suara perempuan perempuan di dekat tempat kejadian perkara yang bikin suasana tambah mencekam.

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Dua Pejabat Imigrasi Ikut Diperiksa

Lalu pada detik 0.27, tampak para pendekar dari dua perguruan silat yang berbeda itu turun dari kendaraan masing-masing.

Para pendekar itu berteriak-teriak sambil memegang bendera perguruan silat masing-masing. Lalu mereka saling lempar batu. Tak hanya itu, beberapa pendekar tampak membawa tongkat.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah