Sarang Prostitusi di Kota Madiun Disegel, Begini Tanggapan DPRD

- 24 September 2020, 10:56 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yushianto .
Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yushianto . /RRI

LINGKAR MADIUN - Komisi II DPRD Kota Madiun mengapresiasi langkah cepat Pemkot Madiun menutup tempat hiburan malam (THM) In Lounge Pub & Karaoke Madiun.

Selain belum mengantongi izin secara online single subbmission (OSS), juga menyalahi fungsinya. Dari fungsi awal sebagai tempat hiburan, makan dan minum, tetapi justru digunakan oknum untuk melakukan praktik prostitusi.

Seperti dikutip dari laman RRI, Ketua Komisi II DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yushianto mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi sekaligus prihatin atas temuan Polda Jatim di In Lounge Pun & Karaoke beberapa waktu lalu. Menurut Ngedi, apa yang terjadi di THM tersebut merupakan kejadian yang fatal.

Oleh karena pihaknya mendesak Pemkot Madiun untuk menutup secara permanen THM tersebut, bukan sebatas penutupan sementara.

“Ya kalau sudah nyata-nyata seperti itu, ya sudah tutup saja. Itu fatal. Tutup permanen lah. Untuk menjadi warning dan contoh bagi THM lainnya. Supaya tidak bermain-main dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya,” ungkapnya, Rabu 23 September 2020.

Politisi PKB ini meminta THM lain tidak melakukan tindakan serupa. Apalagi ditengah pandemi covid-19 ini, seharusnya semua dapat mematuhi anjuran pemerintah.

Ketika belum diijinkan buka, maka sementara tidak beroperasional sambil menunggu instruksi lebih lanjut.

Seperti diketahui, atas kejadian itu, Polda Jatim menetapkan satu tersangka. Yakni berinisial YAP (46) warga jalan Borobudur, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Tersangka merupakan seorang mucikari yang bekerja sebagai papi pemandu lagu di In Lounge Pub & Karaoke Madiun.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x