Denda Operasi Yustisi Terkumpul Hampir Rp 7 Juta Akan Masuk Kas Daerah

- 26 September 2020, 06:27 WIB
Sidang Operasi Yustisi di Polresrabes Surabaya.
Sidang Operasi Yustisi di Polresrabes Surabaya. /Julian

LINGKAR MADIUN- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri(Kejari) Kota Madiun Heru Prasetyo mengatakn setiap kali melaksanakan operasi Yustisi, semua pihak terjun ke lapangan.

Mulai dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, pengadilan negeri dan BPBD yang telah dilaksanakan mulai 14 September lalu.

Heru Prasetyo mengatakan saat ini tercatat sedikitnya ada 150 pelanhgar dimana sebagian besar mereka tidak menggunakan masker dan atau menggunakan masker tidak sempurna.

Baca Juga: Segera Cek, Warkop DKi Reborn 4 Akan Tayang Perdana Tahun Ini, Selengkapnya....

Baca Juga: Mengejutkan, Seperti Ini Pernyataan Dr Tirta: Obat Covid-19 Itu Tidak Ada dan Tidak Akan Pernah Ada

Baca Juga: SCTV akan Tayangkan Film G30S PKI Minggu 27 September, Direktur Progam Ungkap Alasannya

“Kalau dendanya Rp50 ribu. Jadi bukan semata-mata pengenaan denda, tatapi memberikan edukasi. Sedangkan sanksi sosialnya ya menyemprot, menyapu atau bersih-bersih. Intinya bahwa pengenaan denda itu agar masyarakat semakin sadar dan tahu bahwa ada ancaman pandemi covid-19. Sehingga mereka bisa memproteksi dirinya, tidak merugikan orang lain dan bisa menerapkan protokol kesehatan itu,” ungkapnya, Jum’at (25/9/2020).

Lebih lanjut Heru menegaskan, dari pelaksanaan Operasi Yustisi, petugas setidaknya berhasil mengumpulkan uang denda sekitar Rp6,975 juta

Sementara, uang hasil denda tersebut telah disetorkan ke kas daerah (kasda) dan berharap ke depannya masyarakat tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x