Gatot: HP Aktivis KAMI Diretas, Dikendalikan dan Disadap! Polri Harus Berkeadilan Dalam UU ITE

- 14 Oktober 2020, 20:47 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsudin. /RRI/

LINGKAR MADIUN - Pihak kepolisian telah menangkap dan mengamankan 8 petinggi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) secara bertahap mulai 9 hingga 13 Oktober 2020 kemarin.

Delapan orang yang ditangkap tersebut merupakan aktivis KAMI yang terlibat dalam upaya pengahasutan dan provokasi massa aksi unjuk rasa (demonstrasi) penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang juga menyinggung Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA) didalamnya.

Sontak, ketika kabar tersebut viral, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo langsung angkat bicara.

Baca Juga: Tolak Anarkisme, 10 Ormas Wilayah Jakarta Gelar Deklarasi Cinta Damai

Baca Juga: JBJ95 Konfirmasi Comeback Akhir Oktober

Dalam pernyataannya, Gatot mengatakan bahwa polisi tidak menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap 8 aktivis KAMI yang diringkus, lantaran diduga melanggar UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pendiri KAMI itu beropini, membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkapnya, hal tersebut berarti Polri tidak menegakkan prinsip 'Praduga Tak Bersalah'.

“Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)," ujar Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari Potensibisnis dalam artikelnya "Sudah Diincar? Gatot Nurmantyo Ungkap Handphone Tokoh KAMI Diretas, dan Ada yang Kendalikan" pada 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Presentase Kesembuhan di Indonesia Meningkat 77,3 Persen

Gatot melanjutkan, "Yang seyogyanya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri,” tegasnya.

Eks Panglima TNI masa Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi (Joko Widodo) tersebut menduga, telah ada indikasi yang kuat bahwa handphone milik beberapa tokoh KAMI dikendalikan oleh orang lain.

Ia menyebut, pengendalian, peretasan dan penyadapan hasil kloning sering terjadi pada beberapa aktivis yang dinilainya kritis, termasuk tokoh-tokoh KAMI yang barusaja ditangkap kepolisian.

Baca Juga: Opini Dibalik Layar 'BLACKPINK: Light Up The Sky' yang Tayang Hari ini Dalam Konferensi Persnya

“Dalam hari-hari terakhir ini handphone (tokoh KAMI) diretas, dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap, digandakan atau dikloning. Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI," beber Gatot.

Ia melanjutkan, "Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd,” ungkapnya tegas.

Gatot Nurmantyo, yang mengatasnamakan KAMI, menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum atau demonstrasi buruh, mahasiswa dan belajar dengan organisasi KAMI.

Baca Juga: Mahfud MD Mengungkap Ketika Mantan Presiden RI SBY Menangis Mendapat Tekanan dari Rakyat

“KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional," tegasnya.

"Tapi, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan,” bebernya.

Polri pun diminta Gatot untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyusup ke dalam barisan aksi pengunjuk rasa.

Baca Juga: Viral, Mobil Ambulans Ditembaki Polisi, Begini Kronologinya

Gatot menilai, praktik tersebutlah yang menyebabkan terjadinya tindakan anarkis termasuk pembakaran dan perusakan fasilitas umum sebagaimana diberitakan media sosial.

“KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet," ujarnya.

Perlakuan polisi terhadap KAMI tersebut dianggap bertentangan dengan berjalannya demokrasi negara.

Baca Juga: Duel Panas Lee Dong Wook dan Kim Bum Hebohkan Malam Ini

"Patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.” tandasnya.

Apabila UU ITE masih diterapkan di Indonesia, Gatot meminta Polri untuk menjunjung tinggi keadilan.

Polisi juga harus menangkap banyak pelaku yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA, tapi Polri berdiam diri.***(Awang Dody Kardeli/Potensibisnis)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x