Diduga Tak Terapkan Prokes, 85 Karyawan Kantor Provider Positif Covid 19

- 16 Oktober 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /pikiran-rakyat/

Lingkar Madiun - Sejauh ini Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman terus melakukan tracing terhadap kontak erat yang masih berpotensi tertular virus Corona dari klaster kantor provider telekomunikasi yang terletak di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. 

"Hingga Kamis (15/10/2020) kemarin, sudah ada 85 karyawan yang dinyatakan positif Covid-19," kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 DIY Biworo Yuswantono ketika saat berbincang dengan RRI, Jumat (16/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Ia memiliki dugaan bahwa kantor provider telekomunikasi itu tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja dan dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Akan Tunjuk 3 Menteri Penanggung Jawab Bank Tanah

Baca Juga: Meski Pandemi, Kasus Narkoba Di Aceh Tengah Meningkat

“Kalau kemudian tidak menjalankan protokol kesehatan itu pasti melanggar. Di Pergub 77 itu ada yang membahas khusus tempat usaha atau perkantoran. Kalau melanggar ada tingkatan sanksi mulai dari teguran, peringatan tertulis, pencabutan izin sampai penutupan,” ujar Biworo.

Namun hingga saat ini, pihak Satgas DIY masih menunggu hasil pantauan satgas Covid-19 Kabupaten Sleman. Kantor provider telekomunikasi yang berseberangan dengan sebuah kampus perguruan tinggi negeri tersebut saat ini sudah ditutup sementara.

“Apakah sudah ada sanksi, kami belum terima kabar dari (satgas) Sleman. Pihak Sleman yang seharusnya memantau terlebih dahulu,” tutur dia.

Baca Juga: Jokowi Akan Tunjuk 3 Menteri Penanggung Jawab Bank Tanah

Baca Juga: Meski Pandemi, Kasus Narkoba Di Aceh Tengah Meningkat

Sedangkan Okta, salah satu mantan karyawan kantor telekomunikasi yang menjadi klaster baru penyebaran corona, menyebutkan, pihak manajemen kurang memberikan perhatian kepada para karyawan yang harus menjalani isolasi atau karantina mandiri ketika mendapat hasil positif saat dilakukan tes usap atau swab test.

“Awalnya teman-teman disuruh rapid test dan itu gratis, tetapi ketika banyaknya yang reaktif, kita disuruh tes di RS Hermina. Saat itu biayanya Rp 1.350.000, kita harus membayar Rp 650.000, dengan diangsur lewat potongan gaji lima kali, sedangkan sisanya ditanggung kantor,” ujar Okta.

 Wanita berusia 22 tahun itu mengisahkan, ruangan kerja di kantor telekomunikasi yang terletak di Jalan Adisutjipto Yogyakarta tidak sesuai dengan protokol kesehatan dan memiliki sirkulasi udara yang buruk. Padahal setiap hari setidaknya ada lima tim yang bekerja menawarkan layanan produk lewat telepon dan media sosial.

Baca Juga: Jokowi Akan Tunjuk 3 Menteri Penanggung Jawab Bank Tanah

Baca Juga: Irjen Napoleon Ancam Akan Bongkar Oknum Lain Kasus DjokTjan

“Ada dua AC tapi satunya mati, kami sudah mengeluh minta diperbaiki, tapi cuma dicek doang. Padahal kami kerja sejak pukul 08:00 sampai 20:00 setiap harinya, terkecuali Sabtu, kami bekerja sampai  pukul 16:00, kadang-kadang juga sampai pukul 18:00,” terangnya.

Disamping itu, pihak manajemen juga tidak melakukan respons cepat pasca ditemukannya kasus positif pertama di kantor tersebut. Kebutuhan hidup karyawan yang positif dan harus menjalani karantina juga tidak dipenuhi perusahaan.

“Banyak teman saya yang akhirnya pulang (ke tempat asal) karena tidak diperhatikan. Ada yang balik ke keluarga mereka di Bantul, Gunungkidul dan lainnya. Daripada di kos tidak ngapa-ngapain dan tidak punya uang, mereka akhirnya pulang ke rumah masing-masing. Ini kan bahaya karena bisa menyebarkan ke orang lain,” tandas dia.

Baca Juga: Jokowi Akan Tunjuk 3 Menteri Penanggung Jawab Bank Tanah

Baca Juga: Minat Berwirausaha? Ikuti Program Pelatihan Gratis DEA dan Simak Persyaratannya Disini

Sampai Kamis sore total ada 85 karyawan dari kantor telekomunikasi tersebut yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19, padahal ada sekitar 500 karyawan yang bekerja di perusahaan itu. 

Awalnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Sleman pada 12 Oktober kemarin melaporkan 62 karyawan terkonfirmasi positif. Kasus pertama diketahui Kamis 8 Oktober dari salah satu karyawan yang mengeluhkan sakit. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah