PROFIL Machmud Singgirei Rumagesan, Putra Papua Barat Penerima Gelar Pahlawan Nasional

- 10 November 2020, 14:40 WIB
Machmud Singgirei Rumagesan tokoh pergerakan Papu Barat
Machmud Singgirei Rumagesan tokoh pergerakan Papu Barat /MerahPutih/

Tahun 1934, Rumagesan memutuskan untuk mengajukan syarat karena tidak senang dengan perbuatan perusahaan Belanda tersebut. Syarat yang diajukan Rumagesan mengharuskan Maskapai Belanda tersebut untuk berhenti berbuat sewenang-wenang terhadap buruh pribumi.

Namun, pemerintah Belanda tidak suka dengan persayaratan yang diajukan oleh Rumagesan. Sejak saat itu, timbullah konflik di antara Rumagesan dan pemerintah Belanda. Sebanyak 73 pengikut Rumagesan ditangkap oleh Belanda dan dipenjara selama 10 tahun.

Kemudian, Rumagesan dibuang ke pengasingan dan dihukum penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Start-Up Bioteknologi Singapura Produksi Susu tanpa Hewan

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Rumagesan kembali membuat Belanda kesal. Hal itu disebabkan oleh inisiatifnya untuk menurunkan bendera Belanda yang dikibarkan di tanah Papua Barat pada 1 Maret 1946.

Bahkan, Rumagesan telah menyiapkan puluhan senjata api untuk mengusir Belanda. Sayangnya, rencana tersebut tidak berhasil dijalankan karena Belanda sudah mengetahui  rencana itu lebih dulu. Akibatnya, Rumagesan harus masuk ke dalam penjara lagi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Selasa 10 November 2020 di TransTV, Trans7, dan GTV: Ada American Ultra

Pada 1953, Rumagesan mendirikan Tjendrawasih Revolutionary Movement of West Irian (GTRIB), sebuah organisasi pembebasan Irian Barat. Rumagesan pun diangkat sebagai Ketua Umum dari organisasi tersebut.

Tahun 1954, Rumagesan diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. 10 tahun kemudian, ia kembali ke tanah kelahirannya setelah Irian Barat terbebas dari penjajahan Belanda. Rumagesan wafat pada 5 Juli 1964.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x