Jangan Salah Pilih, Begini Kriteria Memilih Calon Pasangan Hidup Menurut Islam!

3 Juni 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi sepasang kekasih /Pexels

Lingkar Madiun- Lamaran atau dalam Islam lebih dikenal dengan khitbah adalah proses meminang perempuan untuk menjadi calon istri. Khitbah menjadi proses dimana seorang laki-laki menemui wali seorang perempuan untuk meminta izin menikahinya.

Proses lamaran juga bisa diwakilkan oleh keluarga pihak laki-laki. Perihal lamaran, Rasulullah SAW pernah berkata kepada seorang laki-laki yang telah meminang seorang perempuan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Melihatlah kepadanya karena yang demikian akan lebih menguatkan ikatan perkawinan.” (HR. Al-Tirmidzi dan An-Nasai)

Dalam proses lamaran harus dilakukan sesuai yang disyariatkan agama. Salah satu hal penting dalam proses lamaran adalah pihak laki-laki dianjurkan untuk melihat calon wanita. Menurut kebanyakan ulama bagian fisik yang boleh dilihat hanya pada bagian wajah dan telapak tangan.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Jatim Antisipasi Potensi Tsunami Besar dengan Tinggi Maksimum Mencapai 29 Meter

Kedua bagian tersebut sudah cukup menunjukkan kecantikan, kesuburan, kebersihan, dan kesehatan si wanita yang dilamar. Anjuran melihat wajah dan telapak tangan wanita yang dilamar ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist.

“Bahwa Rasulullah SAW mengutus Ummu Sulaim kepada seorang perempuan. Rasulullah SAW berkata kepada Ummu Sulaim, ‘Lihatlah urat di atas tumitnya dan ciumlah bau mulutnya.” (HR. Ahmad)

Adapun hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak lamaran menjadi kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan antara kedua belah pihak. Akan tetapi tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat.

Baca Juga: Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2021, Kemenag Beberkan Kasus Harian Covid-19 di Indonesia!

Setelah perkenalan dianggap cukup lalu masing-masing sudah merasa cocok dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan. Tujuan pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan.

Lamaran menjadi proses mengawali niat baik. Untuk melangkah ke jenjang pernikahan syariat menginginkan pernikahan berdiri di atas pondasi dan prinsip yang kuat. Jika visi misi pernikahan tercapai sementara itu lamaran menjadi keumuman tahapan menuju pada jenjang pernikahan.

Adapun visi misi pernikahan dalam Islam antara lain adalah kelanggengan pernikahan, kebahagiaan keluarga, kerukunan rumah tangga jauh dari perselisihan, serta tumbuh kembangnya anak dengan baik. 

Baca Juga: Subhanallah! Rutin Baca Kalimat Dzikir Ini, Setara dengan Menanam Satu Pohon di Surga

Allah SWT berfirman:

“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Setiap manusia memang diciptakan berpasang-pasangan, Allah SWT sudah menyiapkan pasangan antara laki-laki dan perempuan. Namun terkadang ada saja perempuan atau wali perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang hendak meminangnya.

Syariat Islam memang telah memberi kriteria dan sifat calon pasangan hidup yang perlu dipertimbangkan. Untuk melihat wanita terdapat empat hal yang bisa dilihat yaitu agama, harta, keturunan, dan kecantikan.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Lawan di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Ini Kata Shin Tae-yong dan Evan Dimas

Dari keempat faktor tersebut dianjurkan agar mengutamakan agama. Sebab kriteria istri yang baik adalah yang ilmu agamanya bagus. Ilmu agama menjadi modal terwujudnya kehidupan keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah.

Dari Abu Hurairah RA bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

“Dinikahi wanita karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agamanya, maka utamakanlah yang punya agama sehingga kamu akan beruntung.” (HR. Imam Bukhari dan Muslim)

Sedangkan bagi wanita, cara memilih calon pendamping hidup hendaknya mengutamakan agama dan akhlak laki-laki, maka apabila perempuan itu menolak lamaran seorang laki-laki karena alasan calon pasangan adalah orang yang tidak terjaga agamanya hukumnya boleh-boleh saja.

Wallahu a’lam bishawab.***

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler