Sehingga Imam Maliki dan Hambali menyebutkan jika kita tidur daalam posisi bagimanapun dapat membatalkan wudhu jika tidurnya menjadi nyenyak.
Sebab hal tersebut termasuk dalam perbuatan yang menghilangkan akal atau ingatan.***
Sehingga Imam Maliki dan Hambali menyebutkan jika kita tidur daalam posisi bagimanapun dapat membatalkan wudhu jika tidurnya menjadi nyenyak.
Sebab hal tersebut termasuk dalam perbuatan yang menghilangkan akal atau ingatan.***
Editor: Khoirul Ma’ruf