Namun para ulama berbeda pendapat mengenai gambar dan foto, sehingga dalil tersebut tak bisa digunakan untuk menghukumi foto.
Dalam Darul Ifta al-Mishriyyah terdapat fakta yang menyebutkan bahwa hukum foto manusia atau hewan dengan fasilitas handphone, kamera, dan lain sebagainya adalah diperbolehkan dan tidak termasuk ancaman yang disebutkan dalam hadist, mengenai ancaman bagi orang yang menggambar.
Akan tetapi dengan catatan, foto tersebut bukanlah foto yang memperlihatkan aurat atau foto yang dapat membuat lawan jenis tergugah hasratnya. Meskipun begitu, posting foto yang tidak sesuai syariat juga tidak dibenarkan.
Bagi para wanita. Tentunya harus berhati-hati dalam mengunggah foto ke media sosial. Pasalnya setan akan menghiasi hal tersebut agar lawan jenis tertarik. Hal tersebut sesuai dengan peringatan Rasulullah SAW dalam hadistnya.
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. Tirmidzi).
Ke hatian-hatian memposting foto di media sosial tentu sangat perlu diperhatikan. Mengingat wanita adalah godaan terbesar. Selain itu, memamerkan lekuk tubuh di media sosial bisa menjadi dosa jariyah bagi pelakunya.
Dosa jariyah adalah dosa yang akan terus mengalir pada seseorang meskipun sudah meninggal jika belum menghapus foto atau video seksi yang berada di media sosial. Sebuah dosa dikatakan jariyah jika kita menjadi pelopor dari perbuatan maksiat tersebut.
Rasulullah SAW bersabda: